Jumat, 02 Oktober 2015

filsafat cinta 1



Ada kekuatan di dalam cinta,
Orang yang sanggup memberikan cinta adalah
orang yang kuat
Karena ia bisa mengalahkan keinginannya
Untuk mementingkan diri sendiri.
Ada kekuatan dalam tawa kegembiraan,
Orang tertawa gembira adalah orang yang kuat
Karena ia tidak pernah terlarut dengan
tantangan dan cobaan.

Ada kekuatan di dalam kedamaian diri
Orang yang dirinya penuh damai bahagia adalah
orang yang kuat
Karena ia tidak pernah tergoyahkan
Dan tidak mudah diombang-ambingkan.

Ada kekuatan di dalam kesabaran,
Orang yang sabar adalah orang yang kuat
Karena ia sanggup menanggung segala sesuatu
Dan ia tidak pernah merasa disakiti.
Ada kekuatan di dalam kemurahan,
Orang yang murah hati adalah orang yang kuat
Karena ia tidak pernah menahan mulut dan
tangannya
Untuk melakukan yang baik bagi sesamanya.

Ada kekuatan di dalam kebaikan,
Orang yang baik adalah orang yang kuat
Karena ia bisa selalu mampu melakukan yang
baik bagi semua orang.

Ada kekuatan di dalam kesetiaan,
Orang yang setia adalah orang yang kuat
Karena ia bisa mengalahkan nafsu dan keinginan
pribadi
Dengan kesetiaannya kepada Allah dan sesama.

Ada kekuatan di dalam kelemahlembutan,
Orang yang lemah lembut adalah orang yang kuat
Karena ia bisa menahan diri untuk tidak
membalas dendam.

Ada kekuatan di dalam penguasaan diri,
Orang yang bisa menguasai diri adalah orang
yang kuat
Karena ia bisa mengendalikan segala nafsu
keduniawian.

………..
Sadarkah teman bahwa engkau juga memiliki
cukup Kekuatan untuk mengatasi segala
permasalahan
dalam hidup ini?
Dimanapun, seberat dan serumit apapun juga.
Karena pencobaan tidak akan pernah dibiarkan
melebihi kekuatan kita.

===================================
Mengerti
Aku berhenti terlalu lama pada sebuah tepian.
Meratapi apa yang terjadi, kemudian menangis.
Memandang sungai di hadapanku.
Ada pantulan wajahku yang lelah, penat, penuh dengan emosi.

Aku biarkan diri ini terdiam lebih lama di sana.
Hanya memandangi sungai dan pohon-pohon dari kejauhan.
Ketika aku ingat lagi apa yang aku jalani
Aku menangis lagi, menangis lebih keras…

Ada beberapa orang menyapa
mengajakku bangkit
mengajakku menempuh jalan yang sama dengan mereka

Tapi, lagi-lagi aku bergeming
kembali menatap sungai yang alirannya deras, bergerak melintasi bebatuan
kerikil, batu-batu besar tak menjadi penghalang air itu…

Aku tatap langit yang begitu luas
awan-awan berarak menghiasinya, indah… subhanallah begitu indah

Kupandang gunung tinggi di kejauhan
Kutatap pohon-pohon besar di dekatku…

Cukup bagiku untuk mengerti
aliran deras air itu yang tak pernah kalah dengan batu besar sekalipun
langit luas merona tak akan habis menyimpan berjuta rindu
pohon-pohon besar yang kokoh…
kuat… walau diterpa angin sekencang itu.

……
Cukupkah bagiku untuk mengerti
Bimbangku kau tak bimbang
Bimbangku kau tak bimbang
paruku terbakar
Bimbangku kau tak bimbang
hidungku menghitam
Bimbangku kau tak bimbang
kulitku membahang
Bimbangku kau tak bimbang
di jam makanmu
bumi merayap dalam pusara
Hujan

rintik mengalun sunyi
jatuh bergantung sepi
antara diri yang sendiri
mencoba ukir sebuah ilusi
tentang hati
yang terus menanti

da apa?
tegak berdiri memandang lekat pada wajah
melihat diri dengan seksama
seketika gundah membawa gulana pada jiwa
wajah tercekat pucat pasi
bibir terkatup membiru
tangan terkepal erat menahan getar
sebait kalimat tanya melintas, ada apa?

silent..!!
terdiam..
2 insan selalu meragu..
angkuhkan diri pada ego..
serahkan diri pada amarah..
kesampingkan kasih demi sebuah harga diri..

Argh!!
Silent!!
dengarkan suaraku,..
dalam nyanyian semesta yang menyapa
dalam hening yang meraja
dalam gelap yang datang menggantikan terang
dalam dingin dan beku yang memeluk raga

dengarkan suaraku,..
jangan,..
jangan buka matamu
tetaplah seperti itu

dengarkan saja suaraku,..
dengan tetap menutup matamu

waktu terus bergulir
mengurangi nafas setiap diri
ada kalanya ramai, ada kalanya sepi
semua hanya ilusi
untuk meraih yang abadi

hanya sebuah doa kecil
agar selalu ada sedikit kesabaran
yang ditambahkan dalam setiap detik sisa


Rabu, 30 September 2015

BAGI MAHASISWA ANGGARAN DASAR LEMBAGA KEMAHASISWAAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR I



ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR

MUKADDIMAH
Dengan memohon Inayah Allah SWT, semoga segala aktifitas keseharian kita senantiasa bermanfaat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Amin
Pemuda merupakan salah satu komponen dalam sebuah lingkungan masyarakat, yang mana mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan tongkat estafet regenerasi bangsa Indonesia kedepan. Pemuda juga merupakan cerminan masa depan pada sebuah linkungan atau masyarakat yang mana jika tidak diarahkan secara positif maka akan menimbulkan dampak yang negatif, akan tetapi jika pemuda mempunyai sebuah wadah yang mana didalamnya mampu untuk melahirkan bibit-bibit pemikir dan mampu mengaplikasikan secara nyata dikehidupan masyarakat maka yakin kelak akan memberikan hasil yang positif  dan akan berpengaruh berkumpulnya komunitas intelektual yang dapat mengkaji dan mengelaborasi problematika kehidupan masyarakat sosial, sehingga mahasiswa yang memiliki tingkat intelektual, dapat menjadi panutan menjadi sebuah keharusan untuk melakukan pencerahan dan penyadaran berdasarkan etika dan kaidah perguruan tinggi yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian, pendidikan dan penelitian pada masyarakat.
Eksistensi mahasiswa, dituntut untuk menegejahwantahkan peran-peran sosial yang bersumber pada nilai-nilai intelektual, kebenaran, keadilan dan kejujuran serta religius. Untuk mengejewantahkan peran-peran tersebut maka mahasiswa dan perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan yang utuh. Sehingga sangatlah dibutuhkan sebuah lembaga mahasiswa demi untuk pengembangan diri dalam berkreatifitas dan memecahkan masalah-masalah kemahasiswaan dan sosial. Maka dari itu keberadaan mahasiswa dalam sebuah wadah lembaga sangatlah ideal ketika memeiliki pedoman kelembagaan yang nantinya akan mengatur jalannya roda kepengurusan lembaga. Dalam hal ini terkhusus dalam lingkup Universitas Muhammadiyah Makassar disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswa Unismuh Makassar.


BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.      Lembaga intra kemahsiswaan Universitas Muhammadiyah Makassar terdiri dari Lembaga Eksekutif dan intra Otonom.
2.      Lembaga Intra kemahasiswaan Unismuh Makassar terdiri atas :
a.       Lembaga Eksekutif terdiri dari:
·      Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tingkat Universitas diberi nama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Disingkat BEM UNISMUH Makassar.
·      Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tingkat Fakultas Diberi nama Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Disingkat BEM FAKULTAS (Sesuai nama fakultas masing-masing)
·      Lembaga Eksekutif Mahasiswa  tingkat Jurusan diberi nama Himpunan Mahasiswa Jurusan  disingkat HMJ (Sesuai nama jurusan masing-masing)
b.      Lembaga Intra Otonom adalah Lembaga kemahasiswaan yang kemudian dinamakan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa yang selanjutnya disingkat menjadi UKM.

Pasal 2
Waktu
Lembaga Intra Mahasiswa Unismuh Makassar dideklarasikan di Kec. Bantimurung kab. Maros Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Oktober 2001 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Lembaga Intra mahasiswa Unismuh Makassar bertempat dikampus Universitas Muhammadiyah Makassar.

Pasal 4
Kedudukan
Lembaga Intra mahasiswa Unismuh Makassar berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Makassar yang merupakan kelengkapan Non struktural Universitas Muhammadiyah Makassar.

BAB II
AZAS, LANDASAN, SIFAT, FUNGSI dan TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar berdasarkan atas azas Islam dan pancasila.
Pasal 6
Landasan
Lembaga intra mahasiswa Unismuh Makassar menganut landasan :
1.      landasan Prinsipil :
      Al- Qur’an dan Sunah Rasul
2.      landasan Operasional :
      Adalah UU yang berlaku di Indonesia yaitu : PP 60 tentang pendidikan tinggi, PP 61 tentang Penetapan perguruan tinggi sebagai badan hukum, KEPMENDIKBUD nomor 155/ U/ 1998 tentang pedoman umum Organisasi kemahasiswaan, Qaidah perguruan tinggi Muhammadiyah, Statuta Universitas muhammadiyah Makassar serta peraturan yang terkait.
Pasal 7
Sifat
Lembaga Intra Kemahasiswaan Unismuh Makassar tersebut bersifat Independent, Demokratis, dan kekeluargaan didalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.
Pasal 8
Fungsi
Eksistensi lembaga kemahsiswaan Unismuh Makassar berfungsi sebagai wahana aktualisasi, pengembangan potensi dan proses pendewasaan diri sebagai komunitas Ilmiah dan Islamiah yang berwawasan luas, cakap, kritis, inovatif, kreatif dan sportif.


Pasal 9
Tujuan
Eksistensi lembaga intra kemahasiswaan Unismuh Makassar bertujuan :
1.      Meningkatkan potensi kemahasiswaan menjadi sebuah kekuatan yang mendorong kemajuan dan perkembangan demi kepentingan bersama agama , Umat, dan bangsa.
2.      Pengembangan dan penyebarluasan ajaran Islam, ketrampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi demi untuk kemaslahatan bersama sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
BAB III
TUGAS, FUNGSI, WEWENANG dan TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universiatas Muhammadiyah Makassar
(MAPERWA UNISMUH MAKASSAR)

1.      MAPERWA UNISMUH MAKASSAR mempunyai tugas :
a.       Merumuskan dan menetapkan serta mensosialisasikan AD / ART, GBHO, GBPK, rekomendasi dan langkah kebijakan lembaga kemahasiswaan ditingkat Universitas.
b.      Membentuk Panitia Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum melalui sidang umum sebagai pelaksana Tugas Pemilihan Umum majelis dan Presiden Mahasiswa.
c.       Merumuskan Agenda Sidang Umum
d.      Menerima, menampung, menindaklanjuti dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Unismuh Makassar.
2.      MAPERWA UNISMUH MAKASSAR mempunyai fungsi :
a.       Mengawasi Pelaksanaan AD/ART, GBHO, Rekomendasi dan mengevaluasi pelaksanaan dan kebijakan lembaga kemahasiswaan Unismuh Makassar.
b.      Mendengar dan mengevaluasi kegiatan BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap 6 (Enam) bulan sekali.
c.       Mendengar, mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap pada akhir kepengurusan.
3.      MAPERWA UNISMUH MAKASSAR mempunyai wewenang :
a.       Bertindak memberi teguran dan mengambil keputusan tentang kepengurusan BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap apabila melekukan pelanggaran terhadap AD/ART, GBHO, Rekomendasi, kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.
b.      Memberikan saran, usulan, dan pendapat kepada BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap dalam mengambil sikap kelembagaan.
c.       Menolak kebijakan BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap yang melanggar AD/ART organisasi.
d.      Meminta penjelasan kepada BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap apabila ada hal yang dianggap tidak sesuai dengan roda kepengurusan.
4.      MAPERWA UNISMUH MAKASSAR bertanggung jawab  kepada lembaga–lembaga yang mengutusnya dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara tertulis kepada pimpinan Universitas.

Pasal 11
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar
( BEM UNISMUH MAKASSAR )
1.      BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai Tugas :
a.       Mewakili Mahasiswa Unismuh Makassar ditingkat Universitas
b.      Mengkoordinasikan kegiatan Organisasi kemahasiswaan dalam bidang Ekstra Kurikuler ditingkat Universitas.
c.       Menjabarkan dan melakukan GBPK dalam bentuk program kerja dan Amanah sidang Umum.
2.      BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai fungsi :
a.       Menampung, mengevaluasi dan menyalurakan aspirasi mahasiswa Unismuh Makassar sesuai prosedur AD/ART dan tetap mengkoordinasikannya dengan MAPERWA UNISMUH MAKASSAR .
b.      Memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan Universitas dan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART dan GBHO.
3.      BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai wewenang membuat keputusan dan kebijakan Organisasi yang berhubungan denagan GBPK dan Amanah sidang Umum lainnya.
4.      BEM UNISMUH MAKASSAR bertanggung jawab secara lisan dan tertulis kepada Maperwa Unismuh Makassar dan selanjutnya menyampaikan laporan tertulis dihadapan Forum yang berwenang untuk itu.




BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah makassar
(MAPERWA UNISMUH MAKASSAR)

1.      Pengurus MAPERWA UNISMUH MAKASSAR merupakan perwakilan dari Fakultas dan UKM.
2.      Kepengurusan MAPERWA UNISMUH MAKASSAR terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Ketua-Ketua komisi, Sekretaris Komisi, dan Anggota Komisi.
3.      Masa kepengurusan MAPERWA UNISMUH MAKASSAR selama satu (1) tahun periode masa kepengurusan.

Pasal 15
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar
(BEM UNISMUH MAKASSAR)

1.      Pengurus BEM UNISMUH MAKASSAR merupakan  mahasiswa aktif universitas muhammadiyah Makassar.
2.      Kepengurusan BEM UNISMUH MAKASSAR terdiri dari Presiden BEM, Wakil Presiden BEM, Sekretaris, Bendahara, dan Menteri-Menteri yang membidangi:
a.       Departemen-Departemen
b.      Staff
3.      Masa kepengurusan BEM UNISMUH MAKASSAR selama satu (1) tahun masa kepengurusan .
4.      Penyusunan komposisi kabinet adalah hak penuh presiden mahasiswa
5.      Perwakilan anggota kabinet yang ditempatkan pada kabinet harus memenuhi persyaratan pengurus lembaga intra kampus.
Pasal 16
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas

1.      Pengurus BEM fakultas merupakan utusan dari HMJ yang tidak memiliki jabatan strategis Ketua dan UKM serta orang yang dapat dianggap  bekerjasama.
2.      Kepengurusan BEM Fakultas terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua Bidang/Divisi, Sekretaris Bidang/Divisi dan beberapa anggota.
3.      Masa kepengurusan BEM Fakultas selama satu (1) tahun masa kepengurusan.
4.      Penyusunan komposisi pengurus adalah hak penuh Ketua BEM Fakultas dengan tetap mempertimbangkan utusan masing-masing jurusan.
Pasal  17
Himpunan Mahasiswa Jurusan

1.      Kepengurusan HMJ terdiri dari Ketua HMJ, Sekretaris, Bendahara dan ketua Bidang/Divisi, Sekretaris Bidang/Divisi dan beberapa anggota.
2.      Masa kepengurusan HMJ selama satu (1) tahun masa kepengurusan.
3.      Proses penentuan Ketua HMJ ditentukan melalui Pemilu oleh seluruh Mahasiswa Jurusan.
4.      Penyusunan Komposisi Kepengurusan HMJ adalah hak penuh Ketua Terpilih dengan tetap mempertimbangkan utusan ketua tingkat atau orang yang dapat dianggap  bekerja sama.
Pasal 18
Unit Kegiatan Mahasiswa

1.      Kepengurusan UKM disesuaikan dengan aturan internal masing-masing.
2.      Masa kepengurusan dan proses penentuan Kepengurusan UKM disesuaikan dengan aturan internal masing-masing.

BAB V
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 19

  1. Anggota lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar beranggotakan seluruh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.
  2. Pengurus-pengurus lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar adalah Mahasiswa tertentu melalui proses atau mekanisme pemilu atau keputusan Permusyawaratan.

Pasal 20
Penasehat dan Pembina
  1. Penasehat adalah terdiri atas ketua Senat, Ketua BPH, Rektor, Dekan se- Unismuh Makassar.
  2. Pembina adalah Pembantu Rektor III Pada level Unismuh Makassar dan Pembantu Dekan III pada level Fakultas dan Ketua Jurusan pada level Jurusan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Yang dimaksud dengan Permusyawaratan adalah wahana pengambilan keputusan berdasarkan jenjang Lembaga masing-masing yang dihadiri oleh Pengurus dan/atau anggota lembaga intra Unismuh Makassar.

BAB VII
LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
1.      Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MAPERWA) adalah Lembaga legislatif sebagai lembaga tertinggi yang merupakan lembaga Permusyawaratan Mahasiswa di tingkat lembaga kemahasiswaan Unismuh Makassar.
  1. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unismuh Makassar adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Unismuh Makassar.
  2. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Fakultas.
  3. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Unismuh Makassar adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Jurusan.
  4. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah lembaga Intra Otonom/Non structural yang memiliki wewenang khusus dalam mengatur rumah tangga sendiri dengan koordinasi kepada BEM UNISMUH MAKASSAR.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan Lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar berasal dari :
  1. Anggaran/dana kemahasiswaan Unismuh Makassar.
  2. Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.



BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
  1. Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar (AD) Lembaga hanya dapat dilakukan melalui Sidang Umum.
  2. Hal-hal yang mendesak akan diatur pada aturan – aturan yang lain.


BAB X
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 25
Pembubaran Lembaga hanya dapat dilakukan  melalui Forum Organisasi yang berwenang untuk itu.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD), dijabarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi.

BAB XII
P E N U T U P
Pasal 27

Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah disahkan oleh Sidang Umum Lembaga Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Makassar (LK-Unismuh Makassar).