ANGGARAN DASAR
LEMBAGA KEMAHASISWAAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MAKASSAR
MUKADDIMAH
Dengan memohon Inayah Allah SWT, semoga segala aktifitas
keseharian kita senantiasa bermanfaat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT. Amin
Pemuda merupakan salah satu komponen dalam sebuah
lingkungan masyarakat, yang mana mempunyai tanggung jawab untuk melanjutkan
tongkat estafet regenerasi bangsa Indonesia kedepan. Pemuda juga merupakan
cerminan masa depan pada sebuah linkungan atau masyarakat yang mana jika tidak
diarahkan secara positif maka akan menimbulkan dampak yang negatif, akan tetapi
jika pemuda mempunyai sebuah wadah yang mana didalamnya mampu untuk melahirkan
bibit-bibit pemikir dan mampu mengaplikasikan secara nyata dikehidupan
masyarakat maka yakin kelak akan memberikan hasil yang positif dan akan berpengaruh berkumpulnya
komunitas intelektual yang dapat mengkaji dan mengelaborasi problematika
kehidupan masyarakat sosial, sehingga mahasiswa yang
memiliki tingkat intelektual, dapat menjadi panutan menjadi sebuah keharusan
untuk melakukan pencerahan dan penyadaran berdasarkan etika dan kaidah
perguruan tinggi yang sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian,
pendidikan dan penelitian pada masyarakat.
Eksistensi mahasiswa, dituntut untuk menegejahwantahkan
peran-peran sosial yang bersumber pada nilai-nilai
intelektual, kebenaran, keadilan dan kejujuran serta religius. Untuk mengejewantahkan peran-peran tersebut maka mahasiswa dan perguruan tinggi tidak
dapat dipisahkan sebagai satu kesatuan yang utuh. Sehingga sangatlah dibutuhkan
sebuah lembaga mahasiswa demi untuk pengembangan diri dalam berkreatifitas dan
memecahkan masalah-masalah kemahasiswaan dan sosial. Maka dari itu keberadaan
mahasiswa dalam sebuah wadah lembaga sangatlah ideal ketika memeiliki pedoman
kelembagaan yang nantinya akan mengatur jalannya roda kepengurusan lembaga. Dalam hal ini terkhusus dalam lingkup Universitas
Muhammadiyah Makassar disebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kemahasiswa Unismuh Makassar.
BAB I
NAMA,
WAKTU, TEMPAT dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1. Lembaga intra kemahsiswaan
Universitas Muhammadiyah Makassar terdiri dari Lembaga
Eksekutif dan
intra Otonom.
2.
Lembaga Intra kemahasiswaan Unismuh Makassar terdiri atas :
a. Lembaga Eksekutif terdiri dari:
· Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tingkat Universitas diberi nama
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Disingkat BEM
UNISMUH Makassar.
· Lembaga Eksekutif Mahasiswa Tingkat Fakultas Diberi nama
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Disingkat BEM FAKULTAS (Sesuai nama fakultas
masing-masing)
· Lembaga Eksekutif Mahasiswa
tingkat Jurusan diberi nama Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ (Sesuai nama jurusan
masing-masing)
b. Lembaga Intra Otonom adalah
Lembaga kemahasiswaan yang kemudian dinamakan dengan Unit Kegiatan Mahasiswa
yang selanjutnya disingkat menjadi UKM.
Pasal 2
Waktu
Lembaga
Intra Mahasiswa Unismuh Makassar dideklarasikan di Kec. Bantimurung kab. Maros
Sulawesi Selatan pada tanggal 16 Oktober 2001 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
Tempat
Lembaga
Intra mahasiswa Unismuh Makassar bertempat dikampus Universitas Muhammadiyah Makassar.
Pasal 4
Kedudukan
Lembaga
Intra mahasiswa Unismuh Makassar berkedudukan di Universitas Muhammadiyah Makassar yang merupakan kelengkapan Non
struktural Universitas Muhammadiyah Makassar.
BAB II
AZAS,
LANDASAN, SIFAT, FUNGSI dan TUJUAN
Pasal 5
Azas
Lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar berdasarkan atas
azas Islam dan pancasila.
Pasal 6
Landasan
Lembaga
intra mahasiswa Unismuh Makassar menganut landasan :
1. landasan Prinsipil :
Al- Qur’an dan Sunah Rasul
2. landasan Operasional :
Adalah UU yang berlaku di Indonesia yaitu : PP 60 tentang
pendidikan tinggi, PP 61 tentang Penetapan perguruan tinggi sebagai badan
hukum, KEPMENDIKBUD nomor 155/ U/ 1998 tentang pedoman umum Organisasi
kemahasiswaan, Qaidah perguruan tinggi Muhammadiyah, Statuta Universitas
muhammadiyah Makassar serta peraturan yang terkait.
Pasal 7
Sifat
Lembaga
Intra Kemahasiswaan Unismuh Makassar tersebut bersifat Independent, Demokratis,
dan kekeluargaan didalam melaksanakan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawabnya.
Pasal 8
Fungsi
Eksistensi
lembaga kemahsiswaan Unismuh Makassar berfungsi sebagai wahana aktualisasi,
pengembangan potensi dan proses pendewasaan diri sebagai komunitas Ilmiah dan
Islamiah yang berwawasan luas, cakap, kritis, inovatif, kreatif dan sportif.
Pasal 9
Tujuan
Eksistensi
lembaga intra kemahasiswaan Unismuh Makassar bertujuan :
1. Meningkatkan potensi
kemahasiswaan menjadi sebuah kekuatan yang mendorong kemajuan dan perkembangan
demi kepentingan bersama agama , Umat, dan bangsa.
2. Pengembangan dan penyebarluasan ajaran Islam, ketrampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi demi untuk
kemaslahatan bersama sesuai dengan tujuan Muhammadiyah.
BAB III
TUGAS,
FUNGSI, WEWENANG
dan TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universiatas
Muhammadiyah Makassar
(MAPERWA UNISMUH MAKASSAR)
1. MAPERWA UNISMUH MAKASSAR
mempunyai tugas :
a. Merumuskan dan menetapkan
serta mensosialisasikan AD / ART, GBHO, GBPK, rekomendasi dan langkah kebijakan
lembaga kemahasiswaan ditingkat Universitas.
b. Membentuk Panitia Pengawas
Pemilu, Komisi Pemilihan Umum melalui sidang umum sebagai pelaksana Tugas
Pemilihan Umum majelis dan Presiden Mahasiswa.
c. Merumuskan Agenda Sidang Umum
d. Menerima, menampung,
menindaklanjuti dan menyalurkan aspirasi Mahasiswa Unismuh Makassar.
2. MAPERWA UNISMUH MAKASSAR
mempunyai fungsi :
a. Mengawasi Pelaksanaan AD/ART,
GBHO, Rekomendasi dan mengevaluasi pelaksanaan dan kebijakan lembaga
kemahasiswaan Unismuh Makassar.
b. Mendengar dan mengevaluasi
kegiatan BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap 6 (Enam) bulan sekali.
c. Mendengar, mengevaluasi dan mengesahkan
Laporan Pertanggung Jawaban BEM Universitas Muhamamdiyah
Makassar setiap pada akhir kepengurusan.
3. MAPERWA UNISMUH MAKASSAR
mempunyai wewenang :
a. Bertindak memberi teguran dan
mengambil keputusan tentang kepengurusan BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar
setiap apabila melekukan pelanggaran terhadap AD/ART, GBHO, Rekomendasi,
kebijakan lembaga serta aturan organisasi lainnya.
b. Memberikan saran, usulan, dan
pendapat kepada BEM Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap dalam mengambil
sikap kelembagaan.
c. Menolak kebijakan BEM
Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap yang melanggar AD/ART organisasi.
d. Meminta penjelasan kepada BEM
Universitas Muhamamdiyah Makassar setiap apabila ada hal yang dianggap tidak
sesuai dengan roda kepengurusan.
4. MAPERWA UNISMUH MAKASSAR
bertanggung jawab kepada lembaga–lembaga
yang mengutusnya dan selanjutnya menyampaikan laporan kepengurusan secara
tertulis kepada pimpinan Universitas.
Pasal 11
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar
( BEM UNISMUH MAKASSAR )
1. BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai
Tugas :
a. Mewakili Mahasiswa Unismuh
Makassar ditingkat Universitas
b. Mengkoordinasikan kegiatan
Organisasi kemahasiswaan dalam bidang Ekstra Kurikuler ditingkat Universitas.
c. Menjabarkan dan melakukan GBPK
dalam bentuk program kerja dan Amanah sidang Umum.
2. BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai
fungsi :
a. Menampung, mengevaluasi dan
menyalurakan aspirasi mahasiswa Unismuh Makassar sesuai prosedur AD/ART dan
tetap mengkoordinasikannya dengan MAPERWA
UNISMUH MAKASSAR .
b. Memberikan saran dan pendapat
kepada pimpinan Universitas dan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan GBHO.
3. BEM UNISMUH MAKASSAR mempunyai
wewenang membuat keputusan dan kebijakan Organisasi yang berhubungan denagan
GBPK dan Amanah sidang Umum lainnya.
4. BEM UNISMUH MAKASSAR
bertanggung jawab secara lisan dan tertulis kepada Maperwa Unismuh Makassar dan
selanjutnya menyampaikan laporan tertulis dihadapan Forum yang berwenang untuk
itu.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Majelis
Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah makassar
(MAPERWA UNISMUH
MAKASSAR)
1. Pengurus MAPERWA UNISMUH
MAKASSAR merupakan perwakilan dari Fakultas dan UKM.
2. Kepengurusan MAPERWA UNISMUH
MAKASSAR terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara, Ketua-Ketua
komisi, Sekretaris Komisi, dan Anggota Komisi.
3. Masa kepengurusan MAPERWA
UNISMUH MAKASSAR selama satu (1) tahun periode masa kepengurusan.
Pasal 15
Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar
(BEM UNISMUH
MAKASSAR)
1. Pengurus BEM UNISMUH MAKASSAR
merupakan
mahasiswa aktif universitas muhammadiyah Makassar.
2. Kepengurusan BEM UNISMUH
MAKASSAR terdiri dari Presiden BEM, Wakil Presiden BEM, Sekretaris, Bendahara,
dan Menteri-Menteri yang membidangi:
a. Departemen-Departemen
b. Staff
3. Masa kepengurusan BEM UNISMUH
MAKASSAR selama satu (1) tahun masa kepengurusan .
4. Penyusunan komposisi kabinet
adalah hak penuh presiden mahasiswa
5. Perwakilan anggota kabinet
yang ditempatkan pada kabinet harus memenuhi persyaratan pengurus lembaga intra
kampus.
Pasal 16
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas
1. Pengurus BEM fakultas
merupakan utusan dari HMJ yang tidak memiliki jabatan strategis Ketua dan UKM
serta orang yang dapat dianggap bekerjasama.
2. Kepengurusan BEM Fakultas
terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan ketua Bidang/Divisi, Sekretaris
Bidang/Divisi dan beberapa anggota.
3. Masa kepengurusan BEM Fakultas
selama satu (1) tahun masa kepengurusan.
4. Penyusunan komposisi pengurus
adalah hak penuh Ketua BEM Fakultas dengan tetap mempertimbangkan utusan
masing-masing jurusan.
Pasal 17
Himpunan Mahasiswa Jurusan
1. Kepengurusan HMJ terdiri dari
Ketua HMJ, Sekretaris, Bendahara dan ketua Bidang/Divisi, Sekretaris Bidang/Divisi
dan beberapa anggota.
2. Masa kepengurusan HMJ selama
satu (1) tahun masa kepengurusan.
3. Proses penentuan Ketua HMJ
ditentukan melalui Pemilu oleh seluruh Mahasiswa Jurusan.
4. Penyusunan Komposisi
Kepengurusan HMJ adalah hak penuh Ketua Terpilih dengan tetap mempertimbangkan
utusan ketua tingkat atau orang yang dapat dianggap bekerja sama.
Pasal 18
Unit Kegiatan Mahasiswa
1.
Kepengurusan UKM disesuaikan dengan aturan internal masing-masing.
2. Masa kepengurusan dan proses
penentuan Kepengurusan UKM disesuaikan dengan aturan internal masing-masing.
BAB V
KOMPONEN ORGANISASI
Pasal 19
- Anggota lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar beranggotakan seluruh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar.
- Pengurus-pengurus lembaga intra Mahasiswa Unismuh Makassar adalah Mahasiswa tertentu melalui proses atau mekanisme pemilu atau keputusan Permusyawaratan.
Pasal 20
Penasehat dan Pembina
- Penasehat adalah terdiri atas ketua Senat, Ketua BPH, Rektor, Dekan se- Unismuh Makassar.
- Pembina adalah Pembantu Rektor III Pada level Unismuh Makassar dan Pembantu Dekan III pada level Fakultas dan Ketua Jurusan pada level Jurusan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 21
Yang dimaksud dengan Permusyawaratan adalah wahana pengambilan keputusan
berdasarkan jenjang Lembaga masing-masing yang dihadiri oleh Pengurus dan/atau
anggota lembaga intra Unismuh Makassar.
BAB VII
LEMBAGA PERMUSYAWARATAN
Pasal 22
1. Majelis Permusyawaratan
Mahasiswa (MAPERWA) adalah Lembaga legislatif sebagai lembaga tertinggi yang merupakan lembaga Permusyawaratan Mahasiswa
di tingkat lembaga kemahasiswaan Unismuh Makassar.
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unismuh Makassar adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Unismuh Makassar.
- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM-F) adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Fakultas.
- Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Unismuh Makassar adalah Lembaga Eksekutif sebagai Lembaga tinggi yang merupakan Lembaga Kepemimpinan ditingkat Jurusan.
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah lembaga Intra Otonom/Non structural yang memiliki wewenang khusus dalam mengatur rumah tangga sendiri dengan koordinasi kepada BEM UNISMUH MAKASSAR.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 23
Keuangan Lembaga intra Mahasiswa
Unismuh Makassar berasal dari :
- Anggaran/dana kemahasiswaan Unismuh Makassar.
- Usaha yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
- Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar (AD) Lembaga hanya dapat dilakukan melalui Sidang Umum.
- Hal-hal yang mendesak akan diatur pada aturan – aturan yang lain.
BAB X
PEMBUBARAN LEMBAGA
Pasal 25
Pembubaran Lembaga hanya dapat
dilakukan melalui Forum Organisasi yang
berwenang untuk itu.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar (AD), dijabarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Organisasi.
BAB XII
P E N U T U P
Pasal 27
Anggaran Dasar (AD) ini berlaku setelah disahkan oleh Sidang Umum Lembaga
Kemahasiswaan Universitas Muhammadiyah Makassar (LK-Unismuh Makassar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar